LOCUSONLINE, PALEMBANG – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Uang tersebut berwarna ungu terang dan memiliki gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Baca Juga : Timnas Indonesia Ramaikan Oktober dengan Laga-Laga Seru di Berbagai Level
Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, mengatakan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya Kamis (3/10/2024). Hal ini ia sampaikan usai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang.
Ricky menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang Rp10 ribu emisi 2005 dapat mengkoleksinya secara pribadi atau menjualnya ke kolektor uang. Uang tersebut tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank.
Uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Uang ini memiliki dominasi warna ungu dan tulisan “Frans Kaisiepo”.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” ucap Rozali.
Editor: Bhegin