LOCUSONLINE, GARUT – Mantan Pegawai SPI BIJ Garut Benarkan Perintah Dirut: Seorang mantan pegawai Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, Wawa Watdimena, SE, membenarkan adanya perintah dari Direktur Utama BIJ Garut, saudara D, agar BIJ cabang mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan anggota DPRD Garut dalam proses Imbreng.
Imbreng merupakan penyertaan modal dalam bentuk non financial. Dalam kasus ini, penyertaan modal non financial BIJ Garut berupa tanah dan bangunan yang dipakai kantor pusat dan kantor cabang di Cikajang.
Mantan Pegawai SPI BIJ , Wawa mengatakan bahwa ia mengetahui hal ini setelah adanya pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2021.
“Ya, saya mengetahui setelah ada pemeriksaan khusus oleh OJK yang dilaksanakan pada bulan Desember 2021, saya mendapatkan informasi dari tim OJK bahwa terdapat aliran dana yang berasal dari penyaliran kredit fiktif yang digunakan untuk proses imbreng”, kata Wawa dalam keterangannya.
Wawa menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan tersebut diperintahkan oleh Direktur Utama D untuk dibagikan kepada anggota DPRD Garut.
“Menurut saksi S, adanya perintah dari direktur utama D benar dan temuan OJK pun benar terkait adanya penyaluran kredit fiktip untuk dibagikan kepada anggota DPRD Garut guna emperlancar proses Imbreng”, sebut Wawa.
Wawa juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 24 Februari 2024, ia menggunakan uang BIJ Garut sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk operasional dalam rangka koordinasi penyehatan Bank BIJ dengan biro Investasi Provinsi Jawa Barat dan Pemeriksaan oleh Kejati Jabar bersama dengan Dirut saudara B, DF, DK (Dir.Operasional).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”