Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang merugikan keuangan negara ratusan miliar dengan 5 orang tersangka. Namun, belum ada pengembangan terhadap orang yang memberikan perintah, menerima uang hasil kredit fiktif, dan BIJ cabang lainnya.
Pewarta: Tim Locusonline/ Red.01
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”