Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menanggapi banyaknya orang yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan kelompok atau individunya. Ia menekankan bahwa Dewan Pers memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran etika jurnalistik.
“Itu mekanisme Dewan Pers di atur pada peraturan nomor 1 tahun 2018 terkait keanggotaan. Disebutkan, barang siapa diduga melakukan kerja-kerja jurnalisme tidak profesional, organisasi profesi Pers bisa mencabut kartu keanggotaan atau melakukan pelaporan ke Dewan Pers dan nanti dilakukan penilaian layak atau tidak dicabut. Masyarakat juga bisa melaporkan,” kata Fajri disela diskusi publik.
Diskusi publik bertema “Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak” diselenggarakan KAJ Sulsel seusai peluncuran nama dengan nara sumber selain dari Anggota DP, masing-masing Ketua IJTI Sulsel Andi Muhammad Sardi, Dewan Pertimbangan AJI Makassar Nurdin Amir serta Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dipandu Nana Djamal sebagai moderator di hadiri perwakilan jurnalis dari berbagai media.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”