LOCUSONLINE, GARUT – Kuasa hukum Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Asep Muhidin. S.H, M.H, melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Garut atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah hukum ini diambil setelah Dewan Pers menemukan pelanggaran etika jurnalistik dalam berita yang dimuat di portal berita investigasi86.com, yang dianggap mengandung penghakiman terhadap Desa Mekarsari.
Aep Muhidin menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers bahwa berita tersebut tidak jelas topiknya dan mengandung opini pribadi yang tidak berdasarkan fakta. Dewan Pers juga menemukan bahwa berita tersebut tidak memuat narasumber yang jelas dan mengandung narasi yang lebih mirip cerita pribadi daripada produk jurnalistik.
Dewan Pers juga menemukan beritanya tidak memuat narasumber yang jelas, seperti kalimat “Ketemu juga belum sama kades juga sekdes, tiba-tiba datang sekawanan preman sejumlah 5 orang langsung menyuruh duduk dan langsung membentak juga mengancam saya dengan bahasa kurang menyenangkan dengan gaya bahasa preman keji juga jorok.” Ujar Korban (Wartawan yang disekap) melalui telepon ke Redaksi media investigasi86.com, Minggu, (04/08/2024).
“Narasi yang ditemukan dewan pers ini jelas bukan produk jurnalistik, tetapi lebih ke menceritakan dirinya dan opini menghakimi, maka si oknum wartawan ini harus mempertanggungjawabkan secara hukum karena sudah memberikan informasi bohong dan sesat,” jelas Asep Muhidin.
