Atas dasar tersebut Kuasa hukum Desa Mekarsari, Asep Muhidin, S.H, M.H, telah mengirimkan surat kepada media dan oknum wartawan tersebut untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan permintaan maaf. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak media dan oknum wartawan tersebut.
“Kami sudah menyurati Redaksi investigasi86.com dan oknum wartawan tersebut namun saat ini tidak ada tanggapan dari mereka,” ungkap Asep.
Asep pun menegaskan, pasal yang disangkakan dalam pengaduan ini adalah Pasal 18 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 310 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27, Pasal 28 UU ITE dan Pasal 310 KUHP maksimal 5 tahun penjara dan untuk perusahaan persnya pidana denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.
Kuasa hukum Desa Mekarsari Asep Muhidin, S.H, M.H, menekankan bahwa kasus ini merupakan delik pers dan bahwa wartawan adalah profesi yang memerlukan lisensi dari organisasi profesi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan semua orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami melaporkan kasus ini ke Polres Garut, bahwa kasus ini merupakan delik pers dan bahwa wartawan adalah profesi yang memerlukan lisensi dari organisasi profesi, tidak ada yang kebal hukum dan semua orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














