BandungDaerahHukumInfrastruktur

Proyek Cut and Fill Perumahan di Desa Citatah Diduga Belum Kantongi Izin, FO2LB Cipatat Minta Klarifikasi Pengembang

×

Proyek Cut and Fill Perumahan di Desa Citatah Diduga Belum Kantongi Izin, FO2LB Cipatat Minta Klarifikasi Pengembang

Sebarkan artikel ini
Pengembang perumahan di Citatah membantah adanya aktivitas cut and fill di lokasi tersebut yang diduga belum mengantongi izin.

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Aktivitas Cut and Fill pembangunan perumahan di Kampung Cimanggu, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, diduga belum kantongi izin dari pemerintah. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah alat berat dan dum truk yang beroperasi di atas tanah seluas kurang lebih 7 hektare. Di lokasi tersebut juga belum terlihat plang proyek seperti lazimnya di proyek perumahan yang sudah memiliki izin.

Ketua FO2LB (Forum Ormas OKP LSM) Cipatat, Isep Darmawan, menyebutkan bahwa pihaknya menduga kuat proses perizinan yang ditempuh oleh pihak pengembang belum keluar, namun mereka sudah melakukan pemerataan tanah di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan perumahan.

“Diduga kuat proses perizinan yang ditempuh oleh pihak pengembang belum keluar, namun mereka nekat melakukan pemerataan tanah di lokasi yang direncanakan bagi perumahan,” ungkapnya.

Isep mengatakan bahwa lokasi tersebut dulunya merupakan lokasi tambang, sehingga harus ada peralihan dari izin tambang ke perumahan. Namun, sejauh ini, izin pencabutan tambang oleh CV. Berkah Alam Raya Abdi masih dalam tahapan proses, diduga belum kantongi izin dari pemerintah untuk membangun perumahan.

“Izin pencabutan tambangnya saja belum keluar, bagaimana bisa mengurus izin-izin lainnya untuk perumahan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Aji, mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang mengajukan UKL, UPL, dan AMDAL untuk pembangunan perumahan di Kampung Cimanggu Desa Citatah, baik dari CV. Berkah Alam Raya Abadi maupun pihak lain dengan lokasi dan alamat yang serupa.

“Untuk CV. Berkah Alam Raya Abdi belum ada pengajuan UKL, UPL atau AMDAL nya jadi kita pernah ngeluarin ijin untuk CV. Berkah Alam Raya,” ungkapnya.

Refli, yang dikenal sebagai koordinator lapangan di pembangunan perumahan tersebut, menolak memberikan keterangan dan mengarahkan untuk menghubungi H. Dedi selaku pengembang perumahan di Kampung Cimanggu. Hingga berita ini diterbitkan, H. Dedi belum memberikan jawaban dan respon pesan singkat WA, bahkan sambungan telepon juga ditolak olehnya.

Pewarta: kmail

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca