DesakuHukumNews

Revisi UU Desa Beri Kewenangan Desa untuk Bangun di Area Konservasi dan Hutan dengan Dana Konservasi

Bhegin Syah
×

Revisi UU Desa Beri Kewenangan Desa untuk Bangun di Area Konservasi dan Hutan dengan Dana Konservasi

Sebarkan artikel ini
Revisi UU Desa Beri Kewenangan Desa untuk Bangun di Area Konservasi dan Hutan dengan Dana Konservasi kata Kepala BPI Kemendes PDTT.

LOCUSONLINE, JAKARTA – Revisi UU Desa Beri Kewenangan Desa:  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjelaskan bahwa pemberian dana konservasi dan dana rehabilitasi diharapkan mampu memperkuat kedaulatan desa dalam mengelola sumber daya alam (SDA).

“Selama ini kan tidak bisa membangun (di area konservasi dan hutan) karena dianggap tidak punya wilayah desanya, dengan adanya revisi UU Desa ada wilayah untuk resminya dan boleh membangun dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta.

Baca Juga : Proyek Cut and Fill Perumahan di Desa Citatah Diduga Belum Kantongi Izin, FO2LB Cipatat Minta Klarifikasi Pengembang

Ivan menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pemberian dana konservasi dan dana rehabilitasi itu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ada pasal baru bahwa untuk wilayah-wilayah konservasi, wilayah untuk hutan dan sebagainya itu boleh membangun,” ujar dia.

Pasal 5A ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan pemberian dana konservasi itu adalah untuk penguatan desa, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat. Pemberian dana konservasi dan dana rehabilitasi merupakan wujud dari rekognisi desa, yang merupakan salah satu prinsip penting dalam memperkuat otonomi desa. Rekognisi desa juga memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada desa untuk mengurusi urusan-urusan lokal.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow