LOCUSONLINE, JAKARTA – Revisi UU Desa Beri Kewenangan Desa: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjelaskan bahwa pemberian dana konservasi dan dana rehabilitasi diharapkan mampu memperkuat kedaulatan desa dalam mengelola sumber daya alam (SDA).
“Selama ini kan tidak bisa membangun (di area konservasi dan hutan) karena dianggap tidak punya wilayah desanya, dengan adanya revisi UU Desa ada wilayah untuk resminya dan boleh membangun dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta.
Ivan menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pemberian dana konservasi dan dana rehabilitasi itu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ada pasal baru bahwa untuk wilayah-wilayah konservasi, wilayah untuk hutan dan sebagainya itu boleh membangun,” ujar dia.
Pasal 5A ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pemberian dana konservasi itu adalah untuk penguatan desa, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat. Pemberian dana konservasi dan dana rehabilitasi merupakan wujud dari rekognisi desa, yang merupakan salah satu prinsip penting dalam memperkuat otonomi desa. Rekognisi desa juga memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada desa untuk mengurusi urusan-urusan lokal.
