HukumNewsPeristiwa

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Jokowi Digelar Hari Ini, Istana: Setiap Warga Negara Berhak Ajukan Upaya Hukum

×

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Jokowi Digelar Hari Ini, Istana: Setiap Warga Negara Berhak Ajukan Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Jokowi Digelar Hari Ini, Istana: Setiap Warga Negara Berhak Ajukan Upaya Hukum

LOCUSONLINE, JAKARTA –  Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Jokowi; Gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan perdana hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jadwal sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda “legal standing para pihak”.

Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Mereka menuntut Jokowi sebesar Rp 5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam petitumnya, Rizieq cs meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp 5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Dini Purwono, menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq terhadap Jokowi. Istana, kata ia, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut, mengingat gugatan telah dilayangkan ke pengadilan.

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini, Senin (7/10).

Dini menekankan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia mengajak semua pihak untuk menjalankan upaya hukum dengan serius dan bertanggung jawab.

“Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dini juga mengingatkan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata ia, harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga : KPAI: Kekerasan Anak di Jawa Barat Meningkat, DP3AKB Jabar Bergerak Cegah Tindakan Kekerasan

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca