LOCUSONLINE, GARUT – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan visitasi dan monitoring evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut pada Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyambut baik kunjungan dan evaluasi dari KI Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelayanan di lingkungan Pemkab Garut untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kita melihat bahwa konteks pelaksanaan ini memang ada regulasi yang ditetapkan, seperti misalkan begini, ketika (ada pemohon informasi maka harus diterima oleh si PPID pelaksana, kemudian lakukan, kemudian dicatat, informasikan;apa tujuannya, ada secara clear di situ,” ujar Nurdin Yana.
Ketua KI Jawa Barat, Ijang Faisal, menjelaskan bahwa kegiatan visitasi dan monev ini bertujuan untuk mengevaluasi layanan informasi yang disediakan oleh Pemkab Garut, khususnya yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
“Hari ini kita sedang melihat visitasi verifikator terkait dengan layanan-layanan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya uji petiknya di Dinas Kesehatan,” tutur Ijang.
Ijang mengungkapkan bahwa hasil monev ini akan digunakan untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Garut dengan kategori mulai dari “tidak informatif” hingga “informatif”. Berdasarkan hasil monev 2023, Kabupaten Garut berada di kategori “menuju informatif”.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”