Saksi mengungkapkan bahwa uang imbreng yang diberikan kepada oknum anggota DPRD Garut mencapai Rp 85.000.000 baik dari kredit fiktif, kredit topengan, maupun kredit nominatif beda saldo.
“Uang itu selain untuk fee pihak ketiga dan menutupi NPL, juga dipakai memberi uang Inbreng kepada oknum anggota DPRD sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah),” ungkap PMP.
Selain itu, jumlah kredit topengn ada 40 nsabah dengan total Rp 1.237.509.040 yang diantaranya juga sebagian dipergunakan untuk anggota DPRD Garut (oknum) sebagai uang Inbreng sebesar Rp 85.000.000.
“Lalu dari 105 kredit nominatif beda saldo juga ada uang imbrengnya untuk anggota DPRD sebesar Rp 85.000.000,” paparnya.
Menariknya, selama persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Bandung, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak pernah meminta keterangan dari anggota DPRD Kabupaten Garut terkait peruntukan uang inbreng tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan penanganan kasus korupsi ini dan apakah oknum anggota DPRD yang diduga menerima uang imbreng akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat?.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin
