DaerahGarutPilkadaSorot

Perbedaan Nama Calon Wakil Bupati Garut di LHKPN KPK dan Keputusan KPU Garut, Warga Minta Klarifikasi

bhegins
×

Perbedaan Nama Calon Wakil Bupati Garut di LHKPN KPK dan Keputusan KPU Garut, Warga Minta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Nama Calon Wakil Bupati Garut di LHKPN KPK dan Keputusan KPU Garut, Warga Minta Klarifikasi
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Asep, seorang warga Garut, menemukan perbedaan nama pada calon Wakil Bupati Garut dari pasangan nomor urut 2 di laman e-LHKPN KPK dan Keputusan KPU Garut. Asep menemukan nama Luthfianisa Putri di laman e-LHKPN KPK, sementara di Keputusan KPU Garut tercantum nama drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.

“Saya melakukan penelusuran pada laman https://elhkpn.kpk.go.id , namun tidak ditemukan nama drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA, melainkan Luthfianisa Putri dengan jabatan calon wakil bupati garut, NHK : 967690. Sementara berdasarkan keputusan KPU Garut tidak ada nama Luthfianisa Putri, apakah terdapat perbedaan orang atau perbedaan nama pada identitas?,” sebut Asep.

Asep mengharapkan klarifikasi dari KPK RI terkait kebenaran data yang tercantum di laman e-LHKPN KPK dan mengingatkan pentingnya kesesuaian data dengan identitas kartu tanda penduduk agar tidak merugikan pihak yang melaporkan LHKPN. Ia juga mengharapkan calon Wakil Bupati Garut untuk menyampaikan informasi dan bukti mengenai kesesuaian data LHKPN dengan identitasnya.

“Kami harap KPK RI mengklarifikasi terkait kebenaran data yang tercantum di laman e-LHKPN KPK karena kesesuaian data dengan identitas kartu tanda penduduk itu sangat penting agar tidak merugikan pihak yang melaporkan LHKPN. Dan untuk calon Wakil Bupati Garut untuk menyampaikan informasi dan bukti mengenai kesesuaian data LHKPN dengan identitasnya,” imbau Asep.

“Memang, kata Asep, pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pasal 6 ayat (2) tidak mengatur harus nama lengkap, hanya minimal memuat nama saja.”

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow