LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Surat Edaran Pengelolaan Sampah di Perkantoran Pemda: Pj. Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3207 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Senin, 14 Oktober 2024
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kepala Daerah di wilayah Bandung Raya pada 3 Oktober 2024 di Gedung Sate, serta rapat pimpinan bersama Pj. Gubernur Jawa Barat pada 5 Oktober 2024 di Gedung Pakuan, untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah Provinsi Jawa Barat dan beberapa kota/kabupaten lainnya.
Rapat pada 3 dan 5 Oktober menyepakati sejumlah poin penting, antara lain:
1. Program Zero Food Waste: Semua kantor Perangkat Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan menerapkan program Zero Food Waste mulai efektif tanggal 7 Oktober 2024.
2. Sosialisasi dan Diseminasi: Camat dan Lurah/Kepala Desa di wilayah masing-masing diinstruksikan untuk mensosialisasikan program Zero Food Waste kepada masyarakat, mulai tanggal 7 Oktober 2024.
3. Pengurangan Kiriman Sampah: Setiap wilayah diminta mengurangi kiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti sesuai komitmen bersama, yaitu:
– Kota Bandung dari 170 rit menjadi 140 rit
– Kabupaten Bandung dari 70 rit menjadi 40 rit
– Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit
– Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit menjadi 17 rit
4. Target Pengurangan: Target pengurangan pengiriman sampah tersebut diharapkan tercapai dalam waktu 2 bulan (sampai tanggal 30 November 2024). Proses pengurangan sampah dari rumah tangga dan lingkungan melalui program Zero Food Waste dan penggunaan teknologi tepat guna, bukan dibuang ke sungai (Citarum) atau cara lainnya yang tidak benar.
5. Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan program ini akan dipantau dan dievaluasi secara serius dan berkelanjutan. Laporan kendala dan masalah harus segera disampaikan pada kesempatan pertama.
Untuk mewujudkan komitmen bersama tersebut, Surat Edaran Bupati Bandung Barat memerintahkan:
1. Pemilahan Sampah: Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber yang dilakukan di Perangkat Daerah masing-masing. Mereka bertanggung jawab membuang sampah terpilah ke wadah yang sudah disediakan.
2. Zero Food Waste: Menerapkan pengurangan sampah, khususnya sampah makanan, untuk mencapai Zero Food Waste. Sampah organik/basah dari aktivitas Perangkat Daerah harus ditempatkan di wadah/trashbag khusus yang tertutup agar tidak menimbulkan bau. (DISKOMINFOTIK.KBB)
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin