LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Purwakarta Dorong Kesetaraan Gender; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pengurus Utama Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2024 di Warung Nasi Katineung Maracang, Purwakarta, pada 14 Oktober 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang PUG dan PPRG di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Kabupaten Purwakarta.
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan manusia. PUG dilakukan secara sistematis dan rasional melalui kebijakan dan program yang memperhatikan kebutuhan, aspirasi, dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang memasukkan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan serta laki-laki dalam proses penyusunannya. Langkah-langkah dalam penyusunan PPRG meliputi:
– Menyusun perencanaan yang responsif gender
– Menyusun GAP (Gender Analisys Pathway)
– Menyusun GBS (Gender Budget Statement)
– Menyusun TOR/KAK
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Camat Kabupaten Purwakarta atau perwakilannya, serta tamu undangan. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DINSOS P3A Kabupaten Purwakarta, Hj. Rachmawati, M.Pd., dan menghadirkan narasumber Dr. Erhamwilda, M.Pd., Ketua FKKGA Jawa Barat, serta Dr. Agustina, M.Purnomo, SP.MSI, Dekan Fisip Djuanda.
Hj. Rachmawati menjelaskan bahwa OPD harus memahami analisis gender dalam menyusun kegiatan, dan memastikan bahwa program dan kegiatan tersebut berbasis kesetaraan dan keadilan gender.
“Gender Analysis Pathway merupakan alat analisis gender yang membantu perencana untuk mengarusutamakan gender dalam perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan,” ungkapnya.
Hj. Rachmawati menambahkan bahwa GAP merupakan langkah penting dalam penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan gender budget statement (GBS) – dokumen yang menyatakan tentang adanya keadilan dan kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran suatu program dan kegiatan pembangunan.
Hj. Rachmawati menekankan bahwa kegiatan yang ada di OPD harus dianalisis dari segi aspek manfaat, akses, partisipasi masyarakat, kontrol, dan pemanfaatannya.
“Kegiatan tersebut harus dianalisis apakah sudah mencakup semua unsur, baik laki-laki, perempuan, disabilitas, dan lansia. Jadi, kegiatan yang dilaksanakan harus selaras dengan pengarusutamaan gender,” jelasnya.
Hj. Rachmawati menegaskan bahwa implementasi pengarusutamaan gender merupakan kewajiban bagi OPD, kementerian, lembaga, dan pemerintah kabupaten, berdasarkan Inpres No.9 tahun 2000 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 65 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kabupaten Purwakarta.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin