Hj. Rachmawati menjelaskan bahwa OPD harus memahami analisis gender dalam menyusun kegiatan, dan memastikan bahwa program dan kegiatan tersebut berbasis kesetaraan dan keadilan gender.
“Gender Analysis Pathway merupakan alat analisis gender yang membantu perencana untuk mengarusutamakan gender dalam perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan,” ungkapnya.
Hj. Rachmawati menambahkan bahwa GAP merupakan langkah penting dalam penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan gender budget statement (GBS) – dokumen yang menyatakan tentang adanya keadilan dan kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran suatu program dan kegiatan pembangunan.
Hj. Rachmawati menekankan bahwa kegiatan yang ada di OPD harus dianalisis dari segi aspek manfaat, akses, partisipasi masyarakat, kontrol, dan pemanfaatannya.
“Kegiatan tersebut harus dianalisis apakah sudah mencakup semua unsur, baik laki-laki, perempuan, disabilitas, dan lansia. Jadi, kegiatan yang dilaksanakan harus selaras dengan pengarusutamaan gender,” jelasnya.
Hj. Rachmawati menegaskan bahwa implementasi pengarusutamaan gender merupakan kewajiban bagi OPD, kementerian, lembaga, dan pemerintah kabupaten, berdasarkan Inpres No.9 tahun 2000 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 65 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kabupaten Purwakarta.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”