HukumNasionalNewsPolitik

MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang dalam UU Pemilu, Khawatir Timbulkan Kesewenang-wenangan

×

MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang dalam UU Pemilu, Khawatir Timbulkan Kesewenang-wenangan

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang dalam UU Pemilu, MK menilai bahwa ketiadaan pembatasan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

LOCUSONLINE, JAKARTA – MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perluasan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK menilai bahwa ketiadaan pembatasan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan mengkriminalisasi setiap orang.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 59/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menggugat Pasal 523 UU Pemilu yang menyatakan bahwa subjek pidana politik uang hanya sebatas “pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye”. Mereka menilai bahwa aturan tersebut terlalu sempit dan memberikan perlindungan bagi relawan dan/atau simpatisan yang tidak terdaftar sebagai pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye di KPU untuk melakukan politik uang.

Para pemohon menginginkan perluasan frasa subjek pelaku, dari “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye”, menjadi “setiap orang”.

MK menilai bahwa perluasan terhadap subjek hukum atau pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu yang berlaku bagi setiap orang tidak tepat. “Karena ketiadaan pembatasan dapat mengkriminalisasi setiap orang dan menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan bahwa hal tersebut tergolong sebagai politik pemidanaan (criminal policy) dan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Ia menambahkan bahwa frasa “setiap orang” sebetulnya telah terkandung dalam frasa “orang-seorang” pada Pasal 269-271 UU Pemilu terkait pelaksana kampanye pemilu.

MK menilai bahwa gugatan dan contoh kasus yang dikemukakan para pemohon dalam gugatannya merupakan persoalan implementasi norma yang bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya.

“Dalam hal ini, apabila masyarakat menganggap bahwa dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) masih memiliki kelemahan terutama mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu, maka pembentuk undang-undang dapat membuat norma hukum baru dengan mengganti norma hukum lama, yakni dengan memuat rumusan mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam perubahan UU Pemilu mendatang,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga : Prabowo Panggil Lebih dari 100 Tokoh untuk Isi Kabinet, Raffi Ahmad Termasuk di Antara Mereka

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca