HukumNasionalNewsPolitik

MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang dalam UU Pemilu, Khawatir Timbulkan Kesewenang-wenangan

bhegins
×

MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang dalam UU Pemilu, Khawatir Timbulkan Kesewenang-wenangan

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang dalam UU Pemilu, MK menilai bahwa ketiadaan pembatasan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

MK menilai bahwa gugatan dan contoh kasus yang dikemukakan para pemohon dalam gugatannya merupakan persoalan implementasi norma yang bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya.

“Dalam hal ini, apabila masyarakat menganggap bahwa dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) masih memiliki kelemahan terutama mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu, maka pembentuk undang-undang dapat membuat norma hukum baru dengan mengganti norma hukum lama, yakni dengan memuat rumusan mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam perubahan UU Pemilu mendatang,” ucap Suhartoyo.

tempat.co

Baca Juga : Prabowo Panggil Lebih dari 100 Tokoh untuk Isi Kabinet, Raffi Ahmad Termasuk di Antara Mereka

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow