Ayi menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan dengan dua aspek: pencegahan dan penindakan. Meskipun belum ada laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran, Bawaslu tetap bertindak berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Hingga detik ini, Bawaslu Kabupaten Garut belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran. Ada beberapa informasi yang kami terima, namun semua itu belum dilaporkan secara resmi,” kata Ayi.
Ayi menyatakan bahwa Bawaslu sudah menindaklanjuti dua dugaan pelanggaran, salah satunya terkait keterlibatan kepala desa dalam politik praktis. Ia juga mengingatkan bahwa warga negara yang memiliki hak pilih berhak melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Teman-teman punya hak untuk mengawal Pilkada. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu atau Panwaslu kecamatan di wilayah masing-masing,” imbau Ayi.
Ayi menekankan pentingnya integritas dalam Pilkada dan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang bermartabat dan berintegritas.
“Pengawasan Pilkada adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan Pilkada serentak yang bermartabat di Garut. Jika ada jajaran Bawaslu yang melanggar integritas, kami juga siap menerima laporan dari masyarakat,” ujar Ayi.
Aksi ini berjalan damai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Pewarta: Nuroni
Editor: Bhegin













