LOCUSONLINE, GARUT - Terdapat dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Garut yang memicu polemik. PT. Pratama Abadi Industri, yang membangun pabrik di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, diduga telah melakukan alih fungsi tanpa mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Garut. Jum'at, 18 Oktober 2024
Berdasarkan surat keterangan teknis Dinas Pertanian Kabupaten Garut nomor 521.5/6528/SD tanggal 27 September 2017, Dinas Pertanian hanya merekomendasikan lokasi dengan 17 titik koordinat, tidak termasuk kawasan LP2B.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, melalui Kepala Bidang Prasarana, Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Rakhmat Jatnika, SP., MP., menjelaskan bahwa hasil survey yang dilakukan pada 17 titik yang ditunjukkan oleh PT. Pratama tidak mencakup seluruh lahan seluas 20 hektar.
"Jadi, hanya yang ditunjukkan [17 titik koordinat] tidak seluas 20 hektar," kata Rakhmat Jatnika.
Pelapor kasus ini, Asep Muhidin, mengajukan audensi kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk meminta evaluasi dan penindakan tegas terhadap pelanggar aturan.
"Jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, sementara pada perusahaan besar yang jelas melanggar hukum dibiarkan. Contohnya Satpol PP Garut, pedagang kaki lima digusur, bangunan yang ada di lahan yang dilarang dialihfungsikan dibiarkan. Mungkin sudah menerima duit gede, tapi wallohuallam, ini bisa dilihat dari tindakan penegak perda, kenapa dibiarkan?" ungkap Asep Muhidin.
Asep menjelaskan bahwa saat ini proses penegakan hukum pidana sedang berjalan di Polres Garut. Ia mendorong agar pejabat yang menerbitkan izin menjadi tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Pasal 73 menyatakan 'Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),' cukup jelas dan beralasan karena Dinas Pertanian tidak pernah merekomendasikan selain 17 titik koordinat yang ditunjukkan oleh PT. Pratama Abadi Industri pada saat melakukan pengecekan," tegasnya.
Asep bersama timnya telah mengirimkan surat permintaan audensi kepada Pj. Bupati Garut untuk melakukan audensi dan meminta seluruh instansi yang berkaitan untuk hadir dan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin PT. Pratama Abadi Industri.
"Kami telah mengirimkan surat permintaan audensi kemarin untuk dapat dilaksanakan minggu depan, meminta seluruh dinas hadir dan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin PT. Pratama Abadi Industri. Kita uji apakah benar pejabat-pejabat pada Pemkab Garut ini tegas dan bekerja untuk rakyat atau untuk pejabat dan pengusaha (oknum) pelanggar aturan," tegasnya.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin