LOCUSONLINE, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari jelang lengser jabatan pada 20 Oktober 2024. Pembentukan ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024. Korps ini nantinya dipimpin seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal (irjen).
Satuan ini bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kortastipikor juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Dilansir dari CNN Indonesia, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan bahwa Kortastipikor Polri ini belum tentu akan memiliki kinerja yang baik meskipun status kelembagaannya telah ditingkatkan. Menurutnya, semua kembali lagi pada pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan para personel di dalamnya.
“Upgrade kelembagaan di internal Polri ini punya potensi meningkatkan peran Polri dalam penanganan kasus korupsi. Apakah pasti dengan punya Kortas ini Polri akan kinerja bagus dalam pemberantasan korupsi? Belum tentu. Sangat bergantung bagaimana pelaksanaannya,” kata Zaenur.
Zaenur mengatakan bahwa selama ini peran Polri dalam pemberantasan korupsi masih berada di bawah KPK dan Kejaksaan Agung. Ia melihat berbagai kasus korupsi yang ditangani Polri tak lebih strategis jika dibandingkan kasus korupsi yang ditangani KPK atau Kejaksaan.
