LOCUSONLINE, GARUT – Kritik Perpanjangan Direksi PDAM Garut; Pernyataan anggota DPRD Garut, H. Iman Alirahman, yang mempertanyakan pengangkatan kembali direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut menimbulkan kontroversi. Sabtu, 19 Oktober 2024
Pernyataan Iman dinilai kurang berdasar menurut logika hukum dan terkesan mengandung sentimen pribadi, sehingga dianggap “menampar muka sendiri”.
Pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, SH., MH, menyayangkan kata-kata yang terlontar dari wakil rakyat tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap ucapan seorang pemimpin berpotensi merendahkan rakyat.
“Tetapi bisa saja beliau sedang kelelahan atau ada permasalahan pribadi sehingga kurang terkontrol,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa proses perpanjangan direksi PDAM Tirta Intan Garut sebenarnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54 Tahun 2017) dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.
“Pasal 23 [Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018] pada intinya ‘anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan’,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa proses seleksi juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota, yang menyatakan bahwa seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
“Terdapat frase direksi yang dinilai mampu, nah disini kita harus mempedomani hasil audit, RUPS, dan kemampuan apakah PDAM ini baik atau tidak,” tambah Asep.
Asep menambahkan bahwa proses pengangkatan kembali Direksi PDAM juga melibatkan akademisi yaitu Guru Besar Ahli Manajemen UIN Sgd Bandung yang juga sebagai tim Penasihat Investasi Daerah Kabupaten Garut, Prof. Dr. H. Budiman, M.Si, MM, CEA.
“Jadi kalau yang terhormat wakil rakyat Bapak H. Iman Alirahman, SH merasa dalam keputusan bupati Garut yang mengangkat kembali masa jabatan direksi PDAM Tirta Intan ada masalah atau cacat formil, maka lakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena keputusan tersebut dalam ilmu hukum tata negara disebut beschikking,” saran Asep.
Asep menjelaskan bahwa “beschikking” adalah keputusan tertulis dari administrasi negara yang memiliki akibat hukum. Ia juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang merasa dirugikan dengan terbitnya keputusan Bupati Garut yang memperpanjang masa jabatan direksi PDAM Tirta Intan, dapat menggugat ke Pengadilan.
“Mau atas nama pribadi, fraksi, pansus atau atas nama DPRD yang merasa dirugikannya,” tambah Asep.
Asep berharap, jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok dibawa ke ranah publik. Ia menekankan pentingnya membedakan dan memisahkan mana ucapan seorang wakil rakyat (anggota DPRD) dan mana ucapan pribadi.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin