“Terdapat frase direksi yang dinilai mampu, nah disini kita harus mempedomani hasil audit, RUPS, dan kemampuan apakah PDAM ini baik atau tidak,” tambah Asep.
Asep menambahkan bahwa proses pengangkatan kembali Direksi PDAM juga melibatkan akademisi yaitu Guru Besar Ahli Manajemen UIN Sgd Bandung yang juga sebagai tim Penasihat Investasi Daerah Kabupaten Garut, Prof. Dr. H. Budiman, M.Si, MM, CEA.
“Jadi kalau yang terhormat wakil rakyat Bapak H. Iman Alirahman, SH merasa dalam keputusan bupati Garut yang mengangkat kembali masa jabatan direksi PDAM Tirta Intan ada masalah atau cacat formil, maka lakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena keputusan tersebut dalam ilmu hukum tata negara disebut beschikking,” saran Asep.
Asep menjelaskan bahwa “beschikking” adalah keputusan tertulis dari administrasi negara yang memiliki akibat hukum. Ia juga mengingatkan bahwa anggota DPRD yang merasa dirugikan dengan terbitnya keputusan Bupati Garut yang memperpanjang masa jabatan direksi PDAM Tirta Intan, dapat menggugat ke Pengadilan.
“Mau atas nama pribadi, fraksi, pansus atau atas nama DPRD yang merasa dirugikannya,” tambah Asep.
Asep berharap, jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok dibawa ke ranah publik. Ia menekankan pentingnya membedakan dan memisahkan mana ucapan seorang wakil rakyat (anggota DPRD) dan mana ucapan pribadi.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin
