DaerahfeaturedGarutLifestyleNews

Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Larangan Parkir di Halaman RSU dr. Selamet Merupakan Kedunguan Dirut RSU

bhegins
×

Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Larangan Parkir di Halaman RSU dr. Selamet Merupakan Kedunguan Dirut RSU

Sebarkan artikel ini
RSUD dr. Slamet Garut Tuai Kritik, Asep Muhidin, SH.,MH, menilai langkah ini sebagai upaya menutupi dugaan pelanggaran lingkungan.
Deretan Kendaraan terparkir liar di depan gerbang RSU dr. Selamet.
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Larangan Parkir di Halaman RSU dr. Selamet Merupakan Kedunguan Dirut RSU: RSUD dr. Slamet Garut tengah menjadi sorotan karena kebijakan pengelolaan area parkir yang dinilai mengabaikan kepentingan pasien dan fasilitas umum. Banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan umum di depan RSU dr. Slamet Garut, terutama saat jam sibuk, menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Ketidaknyaman tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga penguna jalan yang enggan disebutkan namanya, ia mengeluhkan kesemerawutan lalulintas yang disebabkan oleh parkir kendaraan pengunjung RSU dr. Selamet.

“Siang tadi, saya melintas di depan RSU dr. Slamet Garut, banyak kendaraan bahkan Ambulance pun terparkir di bahu jalan depan kantor Dispusip. Padahal, di depan RSU ada area parkir, namun saya kira over kapasitas atau tidak mencukupi. Ternyata bukan itu, tetapi direktur rumah sakit melarang memarkir kendaraan di halaman parkir dan memasang spanduk,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit mengarahkan pengunjung untuk parkir di Teras Cimanuk, yang bukan merupakan area milik rumah sakit.

“Emang itu punya rumah sakit? Apa alasan hukum harus di teras Cimanuk? Apakah jarak bagi pasien yang akan berobat sudah diperhitungkan? Jangan dungu ya, pasien yang hendak berobat itu aksesnya harus segera dan dekat dengan pintu rumah sakit,” tegasnya.

Menyikapi kejadian tersebut, pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, S.H, M.H menjelaskan berdasarkan Pasal 189 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), setiap rumah sakit memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum, termasuk tempat parkir.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow