LOCUSONLINE, GARUT – Larangan Parkir di Halaman RSU dr. Selamet Merupakan Kedunguan Dirut RSU: RSUD dr. Slamet Garut tengah menjadi sorotan karena kebijakan pengelolaan area parkir yang dinilai mengabaikan kepentingan pasien dan fasilitas umum. Banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan umum di depan RSU dr. Slamet Garut, terutama saat jam sibuk, menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Ketidaknyaman tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga penguna jalan yang enggan disebutkan namanya, ia mengeluhkan kesemerawutan lalulintas yang disebabkan oleh parkir kendaraan pengunjung RSU dr. Selamet.
“Siang tadi, saya melintas di depan RSU dr. Slamet Garut, banyak kendaraan bahkan Ambulance pun terparkir di bahu jalan depan kantor Dispusip. Padahal, di depan RSU ada area parkir, namun saya kira over kapasitas atau tidak mencukupi. Ternyata bukan itu, tetapi direktur rumah sakit melarang memarkir kendaraan di halaman parkir dan memasang spanduk,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit mengarahkan pengunjung untuk parkir di Teras Cimanuk, yang bukan merupakan area milik rumah sakit.
“Emang itu punya rumah sakit? Apa alasan hukum harus di teras Cimanuk? Apakah jarak bagi pasien yang akan berobat sudah diperhitungkan? Jangan dungu ya, pasien yang hendak berobat itu aksesnya harus segera dan dekat dengan pintu rumah sakit,” tegasnya.
Menyikapi kejadian tersebut, pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, S.H, M.H menjelaskan berdasarkan Pasal 189 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), setiap rumah sakit memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum, termasuk tempat parkir.
