DaerahfeaturedGarutLifestyleNews

Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Larangan Parkir di Halaman RSU dr. Selamet Merupakan Kedunguan Dirut RSU

×

Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Larangan Parkir di Halaman RSU dr. Selamet Merupakan Kedunguan Dirut RSU

Sebarkan artikel ini
RSUD dr. Slamet Garut Tuai Kritik, Asep Muhidin, SH.,MH, menilai langkah ini sebagai upaya menutupi dugaan pelanggaran lingkungan.
Deretan Kendaraan terparkir liar di depan gerbang RSU dr. Selamet.

LOCUSONLINE, GARUT – Larangan Parkir di Halaman RSU dr. Selamet Merupakan Kedunguan Dirut RSU: RSUD dr. Slamet Garut tengah menjadi sorotan karena kebijakan pengelolaan area parkir yang dinilai mengabaikan kepentingan pasien dan fasilitas umum. Banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan umum di depan RSU dr. Slamet Garut, terutama saat jam sibuk, menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Ketidaknyaman tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga penguna jalan yang enggan disebutkan namanya, ia mengeluhkan kesemerawutan lalulintas yang disebabkan oleh parkir kendaraan pengunjung RSU dr. Selamet.

“Siang tadi, saya melintas di depan RSU dr. Slamet Garut, banyak kendaraan bahkan Ambulance pun terparkir di bahu jalan depan kantor Dispusip. Padahal, di depan RSU ada area parkir, namun saya kira over kapasitas atau tidak mencukupi. Ternyata bukan itu, tetapi direktur rumah sakit melarang memarkir kendaraan di halaman parkir dan memasang spanduk,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit mengarahkan pengunjung untuk parkir di Teras Cimanuk, yang bukan merupakan area milik rumah sakit.

“Emang itu punya rumah sakit? Apa alasan hukum harus di teras Cimanuk? Apakah jarak bagi pasien yang akan berobat sudah diperhitungkan? Jangan dungu ya, pasien yang hendak berobat itu aksesnya harus segera dan dekat dengan pintu rumah sakit,” tegasnya.

Menyikapi kejadian tersebut, pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, S.H, M.H menjelaskan berdasarkan Pasal 189 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), setiap rumah sakit memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum, termasuk tempat parkir.

“Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep menyebutkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (PP No. 4 Tahun 2018) juga mewajibkan rumah sakit menyediakan prasarana umum, seperti yang ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (1) huruf i. Pasal 13 PP No. 4 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa kewajiban rumah sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, termasuk tempat parkir, harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

“Bukan tidak boleh, tetapi harus memperhitungkan urgensinya, lahan hijau (ruang terbuka hijau) atau taman memang wajib ada, tetapi itu harus diperhitungkan dengan kepentingan pasien datang ke rumah sakit,” tegasya.

“Mau parkir dimana? Apakah harus berjauhan? Bagaimana keselamatan pasien?” tanyanya.

Asep juga mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang mewajibkan bangunan, termasuk rumah sakit, untuk menyisakan 10% dari luas bangunannya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, aturan tersebut tidak menetapkan posisi RTH harus di mana.

“Artinya, area taman bisa di mana saja, disesuaikan dengan desain bangunan rumah sakit,” jelasnya.

“Nantinya, taman yang ada di RS fungsinya selain untuk ruang/area interaksi sosial juga untuk mencari udara segar. Pasien yang dalam masa pemulihan biasanya sudah bosan di dalam ruangan. Nah, jika diajak jalan-jalan ke area taman tersebut, pasien akan merasakan udara sejuk dan segar. Pikiran akan menjadi fresh dan semangat untuk sembuh akan meningkat,” tuturnya.

Asep menilai bahwa pihak RS harus memiliki orientasi terhadap fasilitas yang dibangun, contohnya memperhatikan Timeliness (ketepatan waktu) ketika pasien datang berobat, mempertimbangkan Response Time (jarak, kemudahan akses pelayanan), dan mengurangi hambatan dalam transfer pasien.

“Jadi, kalau ruang parkir umum mau dipindahkan ke teras Cimanuk, apa urgensinya? Apakah direktur RSUD Garut sudah diberi uang sehingga akan menelantarkan pasien ketika datang berobat?” tanyanya.

“Sederhananya, kita jangan menggunakan kedunguan berpikir, tetapi pergunakan akal sehat bagaimana memberikan orientasi kemudahan pasien,” tegasnya.

Warga tersebut juga menyoroti ketidaktegasan petugas kepolisian Dishub dalam menegur pihak RSU Garut yang tidak menyediakan kantong-kantong parkir yang memadai.

“Kalau ini dibiarkan, saya selaku pengguna jalan bisa saja menggugat pihak rumah sakit karena telah mengabaikan prasarana umum, di antaranya tempat parkir,” pungkasnya.

Pewarta: Red.01

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca