“Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Asep menyebutkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (PP No. 4 Tahun 2018) juga mewajibkan rumah sakit menyediakan prasarana umum, seperti yang ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (1) huruf i. Pasal 13 PP No. 4 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa kewajiban rumah sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, termasuk tempat parkir, harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
“Bukan tidak boleh, tetapi harus memperhitungkan urgensinya, lahan hijau (ruang terbuka hijau) atau taman memang wajib ada, tetapi itu harus diperhitungkan dengan kepentingan pasien datang ke rumah sakit,” tegasya.
“Mau parkir dimana? Apakah harus berjauhan? Bagaimana keselamatan pasien?” tanyanya.
Asep juga mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang mewajibkan bangunan, termasuk rumah sakit, untuk menyisakan 10% dari luas bangunannya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, aturan tersebut tidak menetapkan posisi RTH harus di mana.
“Artinya, area taman bisa di mana saja, disesuaikan dengan desain bangunan rumah sakit,” jelasnya.
“Nantinya, taman yang ada di RS fungsinya selain untuk ruang/area interaksi sosial juga untuk mencari udara segar. Pasien yang dalam masa pemulihan biasanya sudah bosan di dalam ruangan. Nah, jika diajak jalan-jalan ke area taman tersebut, pasien akan merasakan udara sejuk dan segar. Pikiran akan menjadi fresh dan semangat untuk sembuh akan meningkat,” tuturnya.
