LOCUSONLINE.CO, GARUT – Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk melawan semua perbuatan melawan hukum terus digaungkan. Selain memiliki komitmen melawan segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), Dinas Kesehatan dibawah komando dr. Leli Yuliani, MM juga secara serius melawan segala bentuk pungutan liar (pungli) pada setiap layanan kesehatan di Kabupaten Garut.
Sebagai bentuk keseriusannya melawan KKN dan Pungli di Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan pungutan liar di fasilitas pelayanan kesehatan di Aula Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Kamis (25/10/2024).
Sosialisasi pencegahan pungli mendapat apresiasi dari Pj Bupati Garut, Dr. H. Barnas Adjidin, Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, S.I.KM, M.H., M.I.K dan seluruh peserta yang terdiri dari Kepala Puskesmas (Kapus), Kepala Tata Usaha (TU) dansemua direktur rumah sakit. Pada acara tersebut menghadirkan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. DR. H.Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si sebagai narasumber.
Sebelum acara diresmikan Pj. Bupati Barnas Adjidin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, M.M menyampaikan laporannya kepada Pj Bupati. Namun, sebelum laporan itu disampaikan, Leli Yuliani menyampaikan pantun terlebih dahulu. “Ke Pasar Pagi Membeli Ikan, Ikan Segar Banyak Pilihan. Jauhi Pungli Dari Setiap Layanan, Agar Kesehatan Terjaga Aman,” ucap Leli yang disambut dengan kalimat cekep dari semua peserta yang hadir.
Leli pun melanjutkan laporannnya kepada Pj Bupati. Leli menegaskan, kegiatan sosialisasi pencegahan ini diselenggarakan guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih di Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya di sektor kesehatan.
“UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan, bahwasannya Dinas Kesehatan merupakan dinas yang melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Seperti tata kelola pada pemerintahan lainnya sektor kesehatan juga dituntut untuk mewujudkan e-goverment atau tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Leli.
Budaya e-goverment, tandas Leli, merupakan pondasi utama dalam memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel dari bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), apalagi dalam pelayanan kesehatan yang diuntut untuk memberikan pelayanan kebutuhan kepada masyarakat yang mendasar.
“Pungutan liar merupakan masalah yang sering terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan kesehatan. Hal ini, tentu saja bertentangan dengan semangat kita untuk memberikan layanan yang profesional, transparan dan bebas dari praktek korupsi,” ungkapnya.
Leli kembali menegaskan, Pungli bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, khususnya di rumah sakit dan puskesmas.
“Saat ini Kabupaten Garut khususnya Dinas Kesehatan telah berkomitmen untuk menciptakan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih Melayani (WBBM),” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Leli Yuliani juga menyampaikan bahwa Puskesmas Cilawu Kabupaten Garut berhasil meraih prestasi yakni lolos mendapatkan pelayanan WBK dan WBBM yang penilaiannya dilakukan pekan lalu.
“Alhamdulillah pa Pj Bupati, pada minggu lalu, Puskesmas Cilawu sudah lolos mendapatkan penilaian layanan WBK dan WBBM dan mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan,” katanya.
Leli menegaskan, zona integritas bukan sebatas program tetapi merupakan standar pelayanan yang harus diwujudkan bersama. Dinas kesehatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pelayanan yang diberikan bersih dari pungli. Namun demikian, pihak Dinkes Garut tidak memungkiri bahwa masih ada laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar di beberapa fasilitas kesehatan.
“Dan untuk mencegah pungutan liar pada layanan fasilitas kesehatan ini adalah tantangan yang harus kita hadapi secara serius,” tegasnya.
Leli berharap, melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami lebih dalam mengenai bahaya dan dampak dari pungli, serta langkah-langkah pencegahannya. Dinas Kesehatan harus terus melakukan transparansi dan integritas dalam setiap lini layanan.
Dasar, Maksud dan Tujuan Kegiatan
Pada kesempatan itu pula, Leli menjelaskan dasar kegiatan yang diselenggarakannya yakni UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Pungutan Liar serta surat keputusan bupati Garut tentang pembentukan unit Satgas Pungli tingkat Kabupaten Garut.
Sementara, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialiasi pada fasilias layanan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk memberikan pemahaman tentang tindakan pungutan liar di layanan fasilitas kesehatan dan upaya-upaya pencegahannya.
“Dan tujuannya adalah meningkatkan pemahaman pemberi pelayanan kesehatan tentang pungli, meningkatkan kesadaran untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindakan pungli di fasilitas kesehatan, meningkatkan komitmen dan dukungan untuk mencegah pungutan liar dan setiap tindakan korupsi di lingkungan kerjanya,” terangnya.
Sebelum menutup laporannya yang diakhiri dengan pantun, Leli menjelaskan, kegiatan sosialisasi pencegahan pungli berupa ceramah dan diskusi dan diikuti 67 peserta yang terdiri dari Kepala Puskesmas (kapus), Kepala Tata Usaha (TU ) juga direktur rumah sakit. “Mudahan-mudahan kegiatan ini dicatat sebagai amal saleh, sebagai bentuk dari pengabdian kita kepada Allah Subhanahu Wata’ala, bangsa dan negara,” katanya. “Pantun penutup, Burung Merpati Terbang ke langit, Hinggap Sebentar di Pohon Manggu, Bersama Kita Berkomitmen Kuat Pelayanan Bersih Garut Unggul,” pungkasnya.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Bhegin