Leli menegaskan, zona integritas bukan sebatas program tetapi merupakan standar pelayanan yang harus diwujudkan bersama. Dinas kesehatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pelayanan yang diberikan bersih dari pungli. Namun demikian, pihak Dinkes Garut tidak memungkiri bahwa masih ada laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar di beberapa fasilitas kesehatan.
“Dan untuk mencegah pungutan liar pada layanan fasilitas kesehatan ini adalah tantangan yang harus kita hadapi secara serius,” tegasnya.
Leli berharap, melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami lebih dalam mengenai bahaya dan dampak dari pungli, serta langkah-langkah pencegahannya. Dinas Kesehatan harus terus melakukan transparansi dan integritas dalam setiap lini layanan.
Dasar, Maksud dan Tujuan Kegiatan

Pada kesempatan itu pula, Leli menjelaskan dasar kegiatan yang diselenggarakannya yakni UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Pungutan Liar serta surat keputusan bupati Garut tentang pembentukan unit Satgas Pungli tingkat Kabupaten Garut.
Sementara, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialiasi pada fasilias layanan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk memberikan pemahaman tentang tindakan pungutan liar di layanan fasilitas kesehatan dan upaya-upaya pencegahannya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues