NewsPeristiwaPolisiku

Wartawan Laporkan Dugaan Pidana Ketua KPU Garut

redaksilocus
×

Wartawan Laporkan Dugaan Pidana Ketua KPU Garut

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Garut Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Etika Ketua KPU
Foto : wartawan locus online, Asep Ahmad saat membawa berkas untuk meminta persetujuan tanda tangan Kanit Jatanras Polres Garut
tempat.co

Asep menegaskan, LP yang ia layangkan bukan soal pelanggaran kode etik anggota KPU Garut dan pelanggaran pemilu, namun murni tindakan pidana Undang-undang Pers.

“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex spesialis derogat legi generalis tentang tindak Pidana Pers, ini merupakan upaya pemerintah melindungi rekan wartawan dalam melaksanakan tugasnya, terkhusus Pasal 18 ayat (1), jadi kami bukan melaporkan dugaan pidana sebagaimana diatur oleh UU KPU yang mengatur dugaan tindak pidana pemilu, atau administrasi dan kode etik penyelenggara Pemilu yaitu KPU,” jelasnya.

Asep Muhidin berharap Polres Garut dapat netral dan menerima LP yang kliennya (wartawan locus online) ajukan, jangan terus mendorong pada dumas. Namun apabila laporannya tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas dan dapat difahami secara hukum, maka kami akan melaporkan ke Polda Jabar karena Polres Garut tidak mau menerima LP dan menegakan hukum dalam Undang-undang Pers, dan tentunya kita akan sampaikan juga pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dan Polda Jabar.

“Kami meminta pihak penegak hukum juga menghormati hak dari rekan-rekan Pers. Mereka bekerja dilindungi dan berdasarkan Undang-Undang serta menjadi pilar keempat demokrasi, jangan sampai Pasal yang melindungi wartawan terhadap dugaan pidana kepada wartawan tidak dapat ditegakkan oleh rekan kepolisian, kalau memang tidak bisa, berikan penjelasan atau argumentas hukum, siapa yang memiliki kewenangan menegakan Undang-undang dalam hal termuat ancaman pidana, KUHP itu undang-undang, Undang-undang Pemilu pun sama, UU Narkotika juga, UU Tipikor pun sama Undang0undang yang dalam penegakan hukum pidanannya diantaranya kepolisian dan petugas yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang, lalu apa alasan hukumnya kalau Undang-undang Pers tidak bisa atau tidak mau?” katanya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow