LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat Segera Lepas Kawasan Hutan: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) KBB telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap kawasan hutan yang digunakan untuk permukiman warga dan Fasos/Fasum.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan, serta merespon terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1290 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Barat.
SK tersebut memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bandung Barat seluas 1,35 Ha yang terletak di Desa Cililin, Desa Mukapayung, dan Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin. Pemkab KBB telah mengajukan usulan subjek dan objek penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan melalui surat No. 500.17.3.1/1315/Disperkim pada tanggal 26 Juni 2023 dengan luas 58,5 Ha, meliputi 812 bidang permukiman dan 148 bidang Fasos/Fasum.
Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, menyambut baik terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
“Menindaklanjuti SK tersebut, Pemda KBB melalui anggaran Disperkim tahun 2024 melaksanakan rangkaian kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan di areal seluas 1,35 Ha yang telah dilaksanakan pada 21 hingga 24 Oktober 2024,” ungkapnya.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.