BandungDaerahPemerintahPeristiwa

Pemkab Bandung Barat Segera Lepas Kawasan Hutan untuk Permukiman dan Fasos/Fasum

×

Pemkab Bandung Barat Segera Lepas Kawasan Hutan untuk Permukiman dan Fasos/Fasum

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bandung Barat Segera Lepas Kawasan Hutan, Disperkim telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap kawasan hutan.

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat Segera Lepas Kawasan Hutan: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) KBB telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap kawasan hutan yang digunakan untuk permukiman warga dan Fasos/Fasum.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan, serta merespon terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1290 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Barat.

SK tersebut memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bandung Barat seluas 1,35 Ha yang terletak di Desa Cililin, Desa Mukapayung, dan Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin. Pemkab KBB telah mengajukan usulan subjek dan objek penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan melalui surat No. 500.17.3.1/1315/Disperkim pada tanggal 26 Juni 2023 dengan luas 58,5 Ha, meliputi 812 bidang permukiman dan 148 bidang Fasos/Fasum.

Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, menyambut baik terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.

“Menindaklanjuti SK tersebut, Pemda KBB melalui anggaran Disperkim tahun 2024 melaksanakan rangkaian kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan di areal seluas 1,35 Ha yang telah dilaksanakan pada 21 hingga 24 Oktober 2024,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan tersebut meliputi rapat pembahasan peta trayek batas, pemasangan pal/patok tanda batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan, rapat pemetaan tata batas, dan peninjauan lapangan serta pemasangan tanda batas/pal secara simbolis oleh Pj. Bupati Bandung Barat Ade Zakir dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori.

Kegiatan ini melibatkan Tim Penataan Batas yang terdiri dari Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, PT Perhutani Divre Jabar Banten, Kantor Pertanahan KBB, dan unsur OPD di Pemkab Bandung Barat.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta beserta tim, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dan PT Perhutani Divre Jabar Banten yang telah membantu dan mendukung kegiatan PPTPKH di Kabupaten Bandung Barat. Tentunya masih ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk sampai terbitnya SK Biru dari Kementerian LHK,” jelas Anni.

Langkah selanjutnya, Pemkab KBB akan menyampaikan laporan kegiatan penataan tata batas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami berharap mudah-mudahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan SK Biru untuk lahan yang sudah mendapatkan persetujuan pelepasan Kawasan hutan seluas 1,35 Ha dan menerbitkan SK Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dan kemudian bisa dilepaskan seperti Kabupaten Majalengka, Dimana rekomendasi dari tim terpadu untuk perubahan fungsi seluas 10,64 Ha,” pungkasnya.

Pewarta: Kamil

Editor: Bhegin

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca