LOCUSONLINE, GARUT – Pemerhati kebijakan publik (PKP) Asep Muhidin, S.H, M.H, mendesak Polres Garut untuk segera menaikkan status penanganan perkara dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh oknum PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan.
Dimana dugaan tersebut melibatkan oknum pejabat di Dinas PUPR dan DPMPTSP yang diduga merekayasa dokumen persyaratan sehingga izin pembangunan pabrik tersebut terbit.
Pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin menemukan bukti baru bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Garut tidak pernah memberikan rekomendasi untuk alih fungsi lahan pertanian basah seluas kurang lebih 2,3 hektar (23.083 m2) yang digunakan oleh PT. Pratama Abadi Industri.
“Namun, Dinas PUPR dengan gegabah mengesahkan sitplant dan merekomendasikan penerbitan izin, meskipun tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertanian,” ungkap Asep.
Asep juga menyebutkan bangunan yang berdiri di kawasan lahan pertanian basah tersebut meliputi Factory 1, Were Hause, Electric Room, TPS B3, RMCC Building, dan lainnya. Sesuai dengan surat rekomendasi Dinas Pertanian, hanya 17 titik koordinat yang disetujui, sementara kawasan lahan pertanian basah berada di luar 17 titik koordinat tersebut. Artinya, tidak pernah ada persetujuan atau rekomendasi untuk alih fungsi lahan.
“Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Garut dan DPMPTSP yang menandatangani surat-surat terkait harus segera diperiksa secara intensif dan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, selain daripada pihak PT. Pratama Abadi Industrinya,” tegas Asep Muhidin, S.H, M.H.
