Asep pun menjelaskan berdasarkan Pasal 73 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,” jelasnya.
Asep Muhidin berharap penyidik Polres Garut dapat segera mengambil langkah guna kepastian hukum dan menindak tegas oknum pejabat yang melanggar hukum.
“Dalam waktu dekat, saya sebagai pelapor akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Garut. Jika masih belum bisa menetapkan tersangka, maka kami akan mengajukan hal ini ke Mabes Polri untuk ditarik penanganannya agar bisa cepat,” pungkas Asep Muhidin eks pengacar Pegi Setiawan Cirebon.
Pewarta: Red.01
Editor: Bhegin
