LOCUSONLINE, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M Esti Wijayati, menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap guru honorer, Supriyani, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid atas tuduhan penganiayaan terhadap anak didiknya, MC (8 tahun).
Esti menekankan bahwa profesi guru mendapatkan perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Meskipun guru memiliki perlindungan dalam menjalankan tugasnya, kasus Supriyani menunjukkan adanya intervensi orang tua dan intimidasi yang mengancam keamanan guru,” ujar Esti dalam keterangannya, 25 Oktober 2024.
Menanggapi kasus ini, Esti mendesak pemerintah dan satuan pendidikan, khususnya Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan pemerintah daerah (pemda), untuk memberikan pendampingan hukum kepada Supriyani selama proses hukum berlangsung.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada guru yang bermasalah dengan hukum. Supriyani justru harus mencari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M Esti Wijayati menilai pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup, mengingat Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. “Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” lanjutnya.
Esti juga menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Supriyani. Supriyani dituntut Rp50 juta sebagai uang damai, sementara gajinya sebagai guru honorer hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
“Proses mediasi sebelumnya menemui jalan buntu, sehingga proses hukum hingga saat ini masih terus berlangsung. Supriyani yang telah berstatus terdakwa dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo ini berlangsung tanpa adanya penahanan dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita,” ungkap Esti.
Esti menegaskan bahwa meskipun penganiayaan terhadap anak tidak dapat dibenarkan, pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.
Editor: Bhegin