“Proses mediasi sebelumnya menemui jalan buntu, sehingga proses hukum hingga saat ini masih terus berlangsung. Supriyani yang telah berstatus terdakwa dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo ini berlangsung tanpa adanya penahanan dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita,” ungkap Esti.
Esti menegaskan bahwa meskipun penganiayaan terhadap anak tidak dapat dibenarkan, pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.
Editor: Bhegin
