LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Cisewu: Tim Inspektorat Daerah Garut tengah melakukan audit investigasi di Desa Cisewu terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi kepala desa (kades) tahun anggaran 2024.
Kegiatan audit berlangsung selama 10 hari, dimulai sejak Senin (28/10/2024) dan akan berakhir Jumat (8/11/2024). Pada hari pertama pemeriksaan, seluruh perangkat desa dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tampak hadir di Kantor Desa Cisewu. Namun, Kades Cecep Supriadi tidak terlihat.
Salah seorang perangkat desa mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Kades Cecep Supriadi saat Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan. Ia juga tidak mengetahui keberadaan Kades saat ini.
“Entah ada di mana saat ini Pak Kades berada. Namun yang pasti, menurut informasi yang saya terima, tidak ada di wilayah desa atau Kecamatan Cisewu,” kata dia.
Camat Cisewu, Hery, tampak hadir ketika perangkat dan BPD Cisewu menerima Tim Inspektorat di ruangan BPD. Ia sempat menyampaikan kata sambutan dalam pertemuan itu dan kemudian memantau kegiatan pemeriksaan dari tempat berbeda.
Audit investigasi ini dilakukan atas permintaan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan BPD Cisewu.
Komisi I DPRD Garut meminta Penjabat (Pj) Bupati, Barnas Adjidin, untuk menugaskan inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif dengan hasil rekomendasi yang jelas dan tegas untuk kepentingan masyarakat.
