“Saya mengatakan kepada yang bersangkutan agar ini di komunikasikan dengan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini adalah DPMTSP, DLH, dan dinas-dinas terkait lainnya terkait rencana perusahaan untuk membuat pupuk organik,” ujar Agus.
Agus juga meminta perusahaan untuk membuat proposal tentang kegiatan yang akan dilakukan dan mengirimkan proposal tersebut ke dinas terkait, termasuk DPMTSP, DLH, PUTR, dan Satpol PP.
“Harapan saya, pertama, ada kajian dari dinas-dinas tersebut apakah perusahaan ini dapat melaksanakan kegiatan atau tidak. Kedua, kami dari kewilayahan juga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana yang akan dilakukan oleh perusahaan dan keuntungan-keuntungan atau dampak positif apa yang bisa diterima oleh masyarakat atau pelaku ekonomi masyarakat kaitan dengan adanya kegiatan usaha disini,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis (31/10/2024), salah satu aparatur desa mendapatkan informasi bahwa lima truk sampah tengah berada di lokasi dan berusaha mencegah penurunan sampah di areal tersebut. Namun, pada sore hari, sampah-sampah dari kelima truk tersebut telah diturunkan.
Pantauan locusonline, sampah-sampah yang berasal dari Pasar Cicaringin tersebut tidak hanya menumpuk, tetapi juga diduga kuat akan dibuang ke tebing yang berada di lahan tersebut.
Lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal tersebut berjarak hanya sekitar 4 km dari TPAS Sarimukti, tempat pembuangan resmi dari 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.
Berita tidak seimbang ini dibuat siapa luatbiasa salah berita ini