LOCUSONLINE, JAKARTA – MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengabulkan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Kamis (31/10/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang menguji konstitusionalitas tujuh isu perburuhan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, termasuk pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, Cuti, Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pesangon.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa putusan pengujian materiil UU Cipta Kerja dibacakan lebih dulu untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh karena permohonan mereka lebih lengkap dan menguraikan dalil yang lebih banyak dari pemohon lain.
Walaupun MK belum sampai membacakan Amar Putusan, tetapi dari pembacaan pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan sudah dapat diketahui bahwa MK akan mengabulkan beberapa norma yang diuji oleh Partai Buruh.
Norma yang sudah diketahui akan dikabulkan adalah:
– Pengaturan TKA untuk Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 3 dan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4.
– Pengaturan PKWT untuk Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 dan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12.
– Pengaturan Outsourcing untuk Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18.
– Pengaturan Cuti untuk Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25.
Apabila kali ini pemerintah dan DPR tidak kembali menggagalkan upaya buruh untuk menggagalkan UU Cipta Kerja, maka kemungkinan UU Cipta Kerja dibatalkan dan tidak lagi berlaku di perusahaan.
