LOCUSONLINE, GARUT – GLMPK Desak DPRD Lakukan Audiensi: Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk menggelar audiensi terkait polemik fasilitas umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut. Audiensi ini dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024, di ruang rapat DPRD Garut.
Melalui surat nomor 400.14.6/1256/DPRD-2024 tanggal 1 November 2024, DPRD Kabupaten Garut telah menyetujui permohonan audensi tersebut.
Perwakilan GLMPK menilai bahwa audensi ini sangat penting dilakukan guna membahas kondisi RSUD dr. Slamet yang saat ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, setelah beralih status menjadi Unit Organisasi Bersifat Kegiatan (UOBK).
“audensi ini sangat penting dilakukan guna membahas kondisi RSUD dr. Slamet yang saat ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, setelah beralih status menjadi Unit Organisasi Bersifat Kegiatan,” ungkap perwakilan GLMPK.
lebih lanjut GLMPK menjelaskan, berdasarkan peraturan bupati Garut Nomor 195 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Slamet Garut Pada Dinas Kesehatan (Perbup Garut No. 195 tahun 2023), Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa UOBK RSUD dr. Slamet Garut dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
“Apakah setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh RSUD dr. Slamet telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan?” ujarnya.
