“Bukan saya saja yang diundang untuk dimintai keterangan, tetapi 2 saksi yang kami ajukan pun turut diundang. Selanjutnya apabila diperlukan, kami akan mengajukan satu saksi lagi kepada bawaslu untuk memperkuat materi laporan,” katanya.
Asep menjelaskan bahwa Pasal 10 huruf a Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara pemilu berkewajiban netral dan tidak memihak, termasuk kepada media massa.
“Ini sangat jelas dan tegas memberikan arti tidak diperbolehkan mengkotak-kotakan media masa, keduali KPU Garut menerbitkan regulasi.” Jelas Asep.
Pewarta: Red.01
Editor: Bhegin
