LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Truk Sampah Over Kapasitas Dilarang Masuk TPA Sarimukti: Forkopimcam Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjalankan langkah tegas dengan memutar balik truk-truk pengangkut sampah yang melebihi kapasitas yang telah disepakati oleh 4 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jawa Barat. Kesepakatan sebelumnya menetapkan bahwa muatan sampah maksimal hanya boleh 20 cm di atas rata bak.
Camat Cipatat, Sulaena Faisal, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya dan dilakukan karena ditemukan ketidakseriusan dari beberapa DLH dalam mematuhi kesepakatan tersebut.
“Hari ini kita mengingatkan lebih tegas lagi, karena sebetulnya ini hanya tindak lanjut apa yang disampaikan terdahulu. Dari hasil temuan ternyata ada ketidakseriusan dari beberapa Dinas Lingkungan Hidup yang mengirimkan sampah ke Sarimukti ini, padahal ini sudah disepakati bersama. Sehingga terpaksa kita tetap tidak menerima pembuangan dalam volume yang over,” tegas Camat Cipatat Sulaena Faisal.
Truk sampah yang kedapatan membawa muatan melebihi kesepakatan akan diputar balik, sementara pihak kepolisian memberikan tilang kepada pengemudi. Faisal menjelaskan bahwa telah diberikan toleransi sebelumnya, namun masih ditemukan pelanggaran.
“Sebetulnya kami sudah memberikan toleransi lebih, kesepakatan 20 cm tadi kita lihat ada yang 25 cm lebih kita loloskan asal rapih segala macam, ternyata masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman dinas ini tidak komit pada apa yang disepakati,” ujarnya.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.