LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Bawaslu Purwakarta Ajak Media Massa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024: Wartawan senior di Purwakarta, Tatang Budimansyah, mengajak rekan media untuk menjadi insan pers yang independen dan profesional dalam menyampaikan informasi berita kepada publik. Ia menekankan pentingnya peran media sebagai kontrol sosial dan edukasi dalam menyampaikan berita yang berimbang dan proporsional, terutama dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung.
“Suksesnya Pilkada Purwakarta tidak terlepas dari peran media masa,” tegasnya dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif terkait konsolidasi pengawasan Pemilukada tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/11/2024) di Hotel Ciwareng In.
Tatang Budimansyah hadir sebagai narasumber dalam acara yang dibuka langsung oleh anggota Bawaslu, Zainal Abidin. Ia menyampaikan pokok materi terkait pengawasan partisipatif dan peran serta media massa dalam suksesnya Pemilukada tahun 2024.
Zainal Abidin menekankan pentingnya peran media dalam memastikan proses demokrasi Pilkada di Purwakarta dapat berjalan dengan lancar.
“Peran serta Media itu, bukan saja hadir di TPS sebagai pemilih, tetapi hadir dalam melegitimasi informasi terkait isu yang berkembang ditengah masyarakat,” ucapnya.
“Peran serta Media Masa sangat diharapkan, karena itu merupakan bagian partisipasi aktif dari Media dalam suksesnya Pemilukada 2024 bisa berjalan dengan baik, “ungkapnya.
Anggota Bawaslu lainnya, Wahyudin, yang akrab dipanggil Awenk, menyampaikan beberapa pokok materi penting terkait tahapan pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa suksesnya Pilkada merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga masyarakat dan media massa.
“Ada amanat yang harus dijalankan dan dilaksanakan, sebagai lembaga pengawasan, kami juga melakukan tindakan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemilu diantaranya, mulai dari tahapan daftar pemilih, pencalonan, tahapan kampanye tahapan masa tenang, serta penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pemilukada yang bekerjasama dengan Gakkumdu, “ terangnya.
Awenk menjelaskan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lainnya.
Pewarta: laela
Editor: Bhegin