“Ada amanat yang harus dijalankan dan dilaksanakan, sebagai lembaga pengawasan, kami juga melakukan tindakan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemilu diantaranya, mulai dari tahapan daftar pemilih, pencalonan, tahapan kampanye tahapan masa tenang, serta penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pemilukada yang bekerjasama dengan Gakkumdu, “ terangnya.
Awenk menjelaskan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lainnya.
Pewarta: laela
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”