LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Kasus dugaan keberangkatan ilegal Nurjanah (36), seorang warga Desa Pasawahan, Purwakarta, ke Irak, menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap warga yang hendak bekerja di luar negeri. Hermawan, Ketua Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Pasawahan, Purwakarta, mengungkapkan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini dan mempertanyakan efektivitas sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta (Disnakertrans).
“Di era digital yang seharusnya memudahkan akses informasi dan pengawasan, masih saja terjadi kasus keberangkatan ilegal warga Purwakarta. Ini bukti bahwa pemerintah daerah belum mampu melindungi dan mengawasi warganya secara keseluruhan,” tegasnya.
Hermawan berharap Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Ia yakin Pj Bupati memiliki kepedulian terhadap warga Purwakarta dan dapat menyampaikan permasalahan ini ke pihak terkait di pusat, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia, untuk mendapatkan perhatian dan solusi yang lebih cepat, tepat, dan efektif dalam melindungi warga Indonesia di luar negeri.
“Keberadaan Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, harapan cerah agar beliau mengetahui situasi di Purwakarta yang sesungguhnya, sehingga beliau dapat berbagi ilmu pengetahuan dan membina warga Purwakarta sesuai masa tugasnya, yakin Pak Pj itu bijak dan peduli warga Purwakarta, keberadaannya berperan serta untuk kebaikan dan keselamatan warga Purwakarta, serta dapat menyampaikannya ke pihak terkait di pusat, kementerian luar negeri dan kedutaan besar Indonesia, guna mendapat perhatian dan solusi lebih cepat, tepat dan lebih baik dalam perlindungan terhadap warga dimanapun berada,” ucapnya optimis.
Hermawan juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku yang memberangkatkan warga Indonesia secara ilegal ke Irak.
“Semua petugas terkait diharapkan menjalankan tugasnya dengan cepat tepat menyelamatkan siapapun warga negara kita di luar negara, agar segera memberi perlindungan dan solusi terbaik bagi semua pihak terkait, termasuk keselamatan warga Indonesia di Irak, siapapun mereka yang memberangkatkan warga tersebut secara Ilegal ke Irak harus diberi sangsi agar ada efek jera dan tidak mengulang lagi perbuatannya,” tegasnya.
Hermawan menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kedisiplinan dalam proses keberangkatan kerja ke luar negeri di Purwakarta. Ia mendesak agar dilakukan kajian dan melibatkan berbagai ahli terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Keberadaan warga Purwakarta di Irak ini, bukti di Purwakarta, pengawasan dan kedisiplinan dalam kepatuhan proses pergi kerja ke luar negara sangar buruk, demi kemanusiaan, ini perlu dikaji dan melibatkan berbagai ahli terkait agar tidak ada lagi warga Purwakarta yang berangkat dan mendukung memberangkatkan sesama warganya secara ilegal, terlebih ke negara Irak, karena ini buruk sangat buruk, bisa-bisanya ada warga Purwakarta, seorang Ibu rumah tangga yang lemah dan minim keahlian tiba di Negara tersebut,” ucapnya.
Hermawan juga menyoroti kondisi Nurjanah yang lemah dan memiliki riwayat penyakit, membuatnya rentan terhadap pekerjaan berat di Irak. Ia berharap Nurjanah dapat segera dipulangkan ke Purwakarta.
“Jangankan yang di luar negara, di Purwakarta saja yang lemah seperti wanita ini kalau yang saya dengar punya penyakit lambung dan pernah pingsan, ditambah lagi pernah melahirkan secara sesar dan diduga belum pulih benar, itu riskan untuk kerja berat, apalagi naik turun dari lantai satu sampai lantai tiga seperti wanita ini kerja di rumah majikan yang keberadaannya di negara Irak tersebut, miris sangat miris, kita tidak tahu sampai kapan dia kuat kerja di sana, lalu mau sampai kapan keberadaannya di negara itu, kalau bisa segera di pulangkan, kasihan dia, mudah-mudahan bisa segera tiba di Purwakarta,” harapnya.
Hermawan juga mengingatkan bahwa kemiskinan bukan alasan untuk mengambil risiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Ia berharap warga Purwakarta dapat berpikir dan bertindak lebih matang dalam mencari pekerjaan.
“Kita tahu kemiskinan di kita masih ada, tapi pergi untuk kerja di Irak demi mendapatkan nominal untuk keperluan bukan solusi tepat, semoga kedepan warga dapat berpikir dan bertindak lebih matang lagi agar tidak terjadi masalah yang lebih parah kemudian hari, utamakan kesehatan dan keselamatan untuk diri, keluarga, sekitar dan lebih luas guna menciptakan lingkungan sehat dan perdamaian dunia yang sesungguhnya mulai dari diri untuk dunia yang lebih beradab,” tuturnya.
Harapan kita bersama, tidak ada lagi pelaku yang memberangkatkan warga Indonesia, khususnya dari Purwakarta secara ilegal, karena pelaku ini diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
“Kita apresiasi Polri mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya terkait TPPO, kita semua peduli Indonesia, semoga Presiden sehat dan panjang umur sehingga keberadaannya tetap bersama kita untuk Indonesia yang lebih maju, yang tidak lagi kedepannya terkesan pengirim migran ilegal,” pungkasnya semangat.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin