“Suratnya belum ada, saya juga tidak menandatangani, belum ada resmi dari perijinannya terutama dari lingkungan,” jelasnya.
Oteng Sutisna sangat tidak setuju dengan penumpukan sampah di lokasi tersebut dan bahkan sebagian sampah dibuang ke tebing di area tersebut.
“Makanya saya dari pemerintahan sangat tidak setuju sekali kalau akhirnya bukan berarti di olah menjadi pupuk organik tapi nyatanya itu hanya pembuangan sampah,” geramnya.
Oteng Sutisna berpendapat bahwa jika lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat pengolahan pupuk organik, maka sarana dan prasarana harus dipersiapkan terlebih dahulu.
“Seharusnya kalau mau dibikin tempat pengolahan pupuk organik harusnya sudah dipersiapkan alat-alatnya seperti penggilingan dan lainnya, tapi ini kan kenyataannya belum siap, tapi sampah sudah datang bagaimana pengolahannya. Katanya itu sampah yang datang dari Caringin itu 10 truk perhari,” imbuhnya.
Oteng Sutisna menegaskan bahwa jika PT. Tatanan Alam Segar ingin mengolah sampah di Cigangsa, maka harus terlebih dahulu mengurus izin resmi dan melibatkan masyarakat Desa Nangeleng untuk mencegah dampak negatif yang tidak diinginkan.
“Seandainya itu baik untuk masyarakat, bagusnya langkah yang ke depan tempuh dulu surat ijinnya yang resmi dan kumpulkan masyarakat kami di Desa Nangeleng supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di duga,” pungkasnya.
locusonline masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari pihak PT. Tatanan Alam Segar.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.