BandungDaerahNews

Polemik Tumpukan Sampah di Cigangsa Memanas, PT Tatanan Alam Segar Dihentikan Sementara karena Belum Kantongi Izin Lengkap

×

Polemik Tumpukan Sampah di Cigangsa Memanas, PT Tatanan Alam Segar Dihentikan Sementara karena Belum Kantongi Izin Lengkap

Sebarkan artikel ini
Polemik Tumpukan Sampah di Cigangsa Memanas
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Polemik tumpukan sampah di Cigangsa, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini semakin memanas. Rencana pengolahan pupuk organik cair dari sampah yang dikirim dari Pasar Caringin Kota Bandung oleh PT. Tatanan Alam Segar mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat setempat karena khawatir akan mencemarkan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB telah menghentikan sementara aktivitas PT. Tatanan Alam Segar untuk melakukan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk DLH, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dishub KBB, Camat Cipendeuy, Kepala Desa Nangeleng, dan PT. Tatanan Alam Segar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya menilai PT. Tatanan Alam Segar dari sisi penegakan Perda.

“Kami Satpol PP KBB hanya melihat dari sisi penegakan Perda, yang dimana mereka (PT. Tatanan Alam Segar) saat ini belum mengantongi izin-izin yang diamanatkan di KBB,” katanya usai pertemuan dengan PT. Tatanan Alam Segar di Ngamprah.

Angga menjelaskan bahwa PT. Tatanan Alam Segar belum mengantongi izin angkutan yang diamanatkan dalam Perda nomor 2 tahun 2020 tentang tata pengelolaan sampah dari Dishub KBB.

“Yang jelas izin angkutan dari Dishub mereka belum mengantonginya, yang diamanatkan dalam Perda nomor 2 tahun 2024 tentang tata pengelolaan sampah,” ujar Angga.

Selain itu, pengangkutan bahan yang menimbulkan bau harus mengantongi perizinan sesuai amanat Perda nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Dalam Perda nomor 3 tahun 2024, sudah diatur jelas juga bahwa untuk mengangkut bahan berbau dan lainnya itu memang harus ada izin,” tegas Angga.

Oleh karena itu, Angga meminta PT. Tatanan Alam Segar menghentikan sementara rencana aktivitasnya selama perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat belum lengkap.

“Dalam rapat itu kami meminta PT. Tatanan Alam Segar untuk tidak dilanjutkan operasionalnya, baik itu pengangkutan atau pengelolaan sampah menjadi pupuk organik cair. Selama izin-izin itu belum dikeluarkan Pemda KBB,” pungkasnya.

Pewarta: Kamil

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca