“Dalam Perda nomor 3 tahun 2024, sudah diatur jelas juga bahwa untuk mengangkut bahan berbau dan lainnya itu memang harus ada izin,” tegas Angga.
Oleh karena itu, Angga meminta PT. Tatanan Alam Segar menghentikan sementara rencana aktivitasnya selama perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat belum lengkap.
“Dalam rapat itu kami meminta PT. Tatanan Alam Segar untuk tidak dilanjutkan operasionalnya, baik itu pengangkutan atau pengelolaan sampah menjadi pupuk organik cair. Selama izin-izin itu belum dikeluarkan Pemda KBB,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.