“Tapi, ketika kami tanyakan alasan hukum apa yang bisa menghentikan penyelidikan itu, penyidik dari Polsek Sidareja tidak bisa memberikan argumentasi hukum,” ungkap Asep Apdar.
Asep menjelaskan bahwa Polsek Sidareja hanya beralasan berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangan di tempat ditemukannya jenazah korban. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa tidak ada orang yang melihat korban sebelum meninggal di tempat ditemukannya jenazah.
“Ketika kami meminta yang kasarnya kami menantang untuk melakukan otopsi atau untuk mengambil sampel daripada barang bukti yang sudah diamankan yang dibantu oleh Polres Pangandaran dan Polda Jabar, penyidik Polsek Sidareja itu tidak mau mengambil barang bukti,” jelas Asep.
“Itu tentu tanda tanya. Dan banyak kejanggalan-kejanggalan daripada meninggalnya almarhum Dindin,” lanjutnya.
Asep mengatakan bahwa informasi yang beredar menyebutkan Dindin meninggal diduga akibat menabrakkan diri ke kereta api. Namun, hal ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Tapi, itu tidak bisa dibuktikan secara scientific crime investigation. Itu hanya keterangan saksi. Dan yang paling utama, tubuh almarhum masih utuh. Logikanya jika menabrakkan diri atau ditabrak kereta api itu tidak akan utuh,” ujarnya.
Asep bersama pihak keluarga merasa bersyukur bisa datang ke Polres Pangandaran untuk membuka laporan polisi atas kasus ini. Mereka mendapatkan respon positif dari pihak kepolisian, dan pada Jumat (15/11/2024) besok jam 9 akan dilakukan gelar langsung untuk menentukan apakah laporan polisi ini bisa dilanjutkan di Polres Pangandaran atau tidak.
