“Bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat,” tutur Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menilai permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga orang advokat, yakni Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah ini tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas dan memadai, sehingga menjadikan permohonannya tidak jelas atau kabur (obscuur).
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”