EkonomiHukumLifestyleNasionalNews

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Sejumlah Barang dan Jasa Dikecualikan

×

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Sejumlah Barang dan Jasa Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
PPN Naik Jadi 12 Persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA – PPN Naik Jadi 12 Persen: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif PPN 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari kenaikan PPN ini.

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen:

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen dalam UU HPP:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Barang yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen dalam PMK 116/2017:

1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu perah
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran segar
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca