EkonomiHukumLifestyleNasionalNews

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Sejumlah Barang dan Jasa Dikecualikan

bhegins
×

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Sejumlah Barang dan Jasa Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
PPN Naik Jadi 12 Persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Ilustrasi

Barang yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen dalam PMK 116/2017:

1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu perah
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran segar
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

tempat.co

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow