HukumNasionalNews

Wamenkumham Minta Penegak Hukum Hati-Hati Terapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

bhegins
×

Wamenkumham Minta Penegak Hukum Hati-Hati Terapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Wamenkumham Minta Penegak Hukum Hati-Hati Terapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kalau dilaksanakan dengan hati-hati dan adil itu sebenarnya benar demikian kita bisa menjerat pelaku korupsi kalau dia betul-betul melakukan perbuatan itu,” ujar dia.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow