featuredHukum KriminalNewsPangandaranSorot

Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran

bhegins
×

Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran
Asep Muhidin, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Keluarga Alm Dindin
tempat.co

LOCUSONLINE, PANGANDARAN – Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja: Kuasa hukum keluarga almarhum Dindin, seorang guru yang mengajar di SDN Pajaten 2 Pangandaran, melaporkan Polsek Sidareja-Polres Cilacap ke Divisi Propam Polri terkait penghentian penyelidikan kasus tewasnya Dindin.

Dindin ditemukan tewas di samping rel kereta api di wilayah hukum Polsek Sidareja pada 14 Mei 2024. Polsek Sidareja menghentikan penyelidikan kasus ini pada 8 November 2024 dengan alasan tidak ditemukannya perbuatan pidana.

Asep, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan ini tidak memiliki dasar dan argumen yang kuat. Asep menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

“Benar, pada Jumat 8 November 2024 telah kami menyampaikan pengaduan kepada Divisi Provam Polri melalui surat nomor 027/AM.HUK/IX/2024 tertanggal 8 November 2024, kami meminta Provam memeriksa penyidik yang menangani perkara ini dan biro wasidik melakukan gelar perkara khusus terhadap perkara hilangnya nyawa seorang guru atau ASN yang bertugas di Pangandaran yang ditangani oleh Polsek Sidareja dan Polres Cilacap,” sebut Asep.

Asep mencontohkan kejanggalan dalam administrasi penyelidikan, seperti kesalahan tanggal dalam surat pemberitahuan perkembangan perkara.

“Penyidik diduga tidak bisa membuat administrasi penyelidikan, jadi jangankan membongkar perkara, membuat administrasi penyelidikan pun banyak yang keliru. Diantaranya pada salah satu surat pemberitahuan perkembangan perkara tertulis kalau keluarga korban mengadukan pada tanggal 20 Mei 2024, tetapi Penyidik mencatat Laporan Informasinya (LI) tanggal 14 Mei 2024, kan aneh. Dumas belum ada tapi Laporan Informasi sudah ada”, sebut Asep.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow